Berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2019 yang bertempat di Hotel Century Jakarta, yang salah satu agenda rapat tersebut yaitu Pembahasan Mekanisme Pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit Laporan Keuangan BLU UNG Tahun Buku 2019. (Download)
Dalam rapat tersebut yang membahas terkait dengan Tatacara Pemilihan Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan BLU UNG sesuai dengan Surat Direktur PPK BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Nomor S-75/PB.5/2019 tentang Kebijakan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Adapun proses Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan BLU UNG secara umum yaitu sebagai berikut :
Kantor Akuntan Publik yang dapat mengikuti proses pemilihan merupakan KAP yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam tahap Pasca Audit, Satuan Pengawasan Internal BLU melakukan pemantauan rekomendasi KAP oleh BLU dan melaporkannya kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. [Henryd]
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG