Surat Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo No. S-698/WPB.29/KP.01/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Hal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Praju

Oleh: Henryd Maramis . 5 Agustus 2020 . 09:30:29

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan, dengan penyampaian Surat Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo yaitu terkait pelaksanaan pembayaran gaji, pension, tunjangan, penghasilan ke-13; Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat pengajuan SPM; dan pelaksanan pembayaran agar mempedomani petunjuk teknis tahun 2020. [Henryd]

Agenda

28 Desember 2018

Workshop Penyusunan Standar Biaya Masukan 2019 BLU

Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas

27 Desember 2018

Rapat Kerja Biro Umum dan Keuangan 2019

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019

3 - 14 Februari 2018

Pendampingan AIPT 2018

Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018

30 Januari 2018

Pelatihan Pengelola Website Unit Kerja

Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG