Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo - Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T. dengan Nomor : 1070/UN47/KU/2019 Tanggal 18 Oktober 2019. Dalam Surat Edaran Rektor tersebut menyampaikan tentang mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan laporan kinerja dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo dalam rangka menghadapi masa jabatan periode 2019-2023 di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.
Adapun isi Surat Edaran Rektor tersebut (Download) adalah sebagai berikut :
Sedangkan batas pengajuan akan diberlakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Badan Layanan Umum (SIK BLU) dan Laporan Kinerja melalui e-SAKIP di SIRBA. Selanjutnya seluruh pembiayaan operasional sampai akhir tahun 2019 akan dilaksanakan melalui Biro Umum dan Keuangan (BUK) dan Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP). [Henryd]
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG