Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memberikan kebijakan berupa keringanan pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehubungan dengan hal tersebut Universitas Negeri Gorontalo Memberikan Pemberian Dispensasi Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
Pemberian dispensasi pembayaran UKT berupa :
a. Pembebasan Sementara;
b. Pengurangan;
c. Perubahan kelompok, dan;
d. Pembayaran UKT secara mengangsur.
Download Surat Edaran Pemberian Dispensasi Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024. klik disini
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG