Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Dinas terkait Penegasan Biaya/Belanja yang dapat Dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat COVID-19 dengan Nomor: S-308/PB/2020 tanggal 09 April 2020 (Download). Hal ini ditegaskan bahwa dalam rangka menjaga governmance dan akuntabilitas maka perlu menegaskan hal-hal yang terkait dengan biaya/belanja yang timbul atas pelaksanaan operasional Satker selama masa Covid-19. [Henryd]
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG