SE REKTOR UNG NO. 013/UN47/KU/2021 TENTANG KEWAJIBAN BP & BPP FAKULTAS/UK UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PEMBUKUAN, & PELAPORAN PAJAK

Oleh: Henryd Maramis . 29 Maret 2021 . 10:36:16
Surat Edaran Rektor UNG Nomor 013/UN47/KU/2021 Tentang Kewajiban Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas/Unit Kerja Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Pembukuan, dan Pelaporan Pajak. Surat Edaran Rektor UNG ini ditujukan kepada: 1.   Pejabat Pembuat Komitmen APBN; 2.   Pejabat Penadatanganan SPM (PPSPM); 3.   Atasan Langsung Bendahara/Pejabat Penandatanganan SP2D (PPSP2D) 4.   PPK Unit Kerja; 5.   Verifikator Unit Kerja; 6.   Verifikator SPP; 7.   Verifikator SPM; 8.   Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan/BPP/PUMK; dan 9.   Staf/Pengelola Keuangan/SAI.   Adapun isi dari Surat Edaran Rektor ini adalah untuk menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak bagi BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.   Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2.   Bahwa dalam perhitungan perpajakan yang benar dan berlaku telah disesuaikan dan/atau telah sama perhitungan yang ada pada sistem keuangan UNG yaitu Sistem Informasi Keuangan BLU UNG (www.sikblu.ung.ac.id). 3.   Dan jika Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja dalam melakukan proses transaksi yang berhubungan dengan perpajakan, maka Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja Wajib memperhatikan dan mengikuti perhitungan perpajakan pada sikblu.ung.ac.id, dan jika terdapat rekanan yang berbeda dalam perhitungan dalam sistem (www.sikblu.ung.ac.id), maka Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib tidak melakukan transaksi dengan Rekanan tersebut. 4.   Dianjurkan kepada Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja untuk melakukan transaksi keuangan yang memiliki potensi pajak dengan pihak/rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertujuan untuk menghindari nilai besaran 2 (dua) kali lipat atas pemungutan PPh.   Untuk itu, kepada seluruh pejabat/pegawai yang terikat, yang bertugas, dan/atau ada keterkaitan dengan edaran ini, Wajib untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu Tanggal 29 Maret 2021. [Henryd].

Agenda

28 Desember 2018

Workshop Penyusunan Standar Biaya Masukan 2019 BLU

Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas

27 Desember 2018

Rapat Kerja Biro Umum dan Keuangan 2019

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019

3 - 14 Februari 2018

Pendampingan AIPT 2018

Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018

30 Januari 2018

Pelatihan Pengelola Website Unit Kerja

Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG