Surat Edaran Rektor UNG Nomor 013/UN47/KU/2021 Tentang Kewajiban Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas/Unit Kerja Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Pembukuan, dan Pelaporan Pajak. Surat Edaran Rektor UNG ini ditujukan kepada:
1. Pejabat Pembuat Komitmen APBN;
2. Pejabat Penadatanganan SPM (PPSPM);
3. Atasan Langsung Bendahara/Pejabat Penandatanganan SP2D (PPSP2D)
4. PPK Unit Kerja;
5. Verifikator Unit Kerja;
6. Verifikator SPP;
7. Verifikator SPM;
8. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan/BPP/PUMK; dan
9. Staf/Pengelola Keuangan/SAI.
Adapun isi dari Surat Edaran Rektor ini adalah untuk menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak bagi BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bahwa dalam perhitungan perpajakan yang benar dan berlaku telah disesuaikan dan/atau telah sama perhitungan yang ada pada sistem keuangan UNG yaitu Sistem Informasi Keuangan BLU UNG (www.sikblu.ung.ac.id).
3. Dan jika Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja dalam melakukan proses transaksi yang berhubungan dengan perpajakan, maka Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja Wajib memperhatikan dan mengikuti perhitungan perpajakan pada sikblu.ung.ac.id, dan jika terdapat rekanan yang berbeda dalam perhitungan dalam sistem (
www.sikblu.ung.ac.id), maka Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib tidak melakukan transaksi dengan Rekanan tersebut.
4. Dianjurkan kepada Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja untuk melakukan transaksi keuangan yang memiliki potensi pajak dengan pihak/rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertujuan untuk menghindari nilai besaran 2 (dua) kali lipat atas pemungutan PPh.
Untuk itu, kepada seluruh pejabat/pegawai yang terikat, yang bertugas, dan/atau ada keterkaitan dengan edaran ini,
Wajib untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu Tanggal 29 Maret 2021. [Henryd].