Sehubungan dengan dilakukannya perbaikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan dalam 3 bulan terakhir serta Perubahan Peraturan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan mengenai rekening penerima pendanaan pada satuan kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengakibatkan terhambatnya proses pencairan dana tahap kedua sebesar 30% sehingga berdampak terhadap penyelesaian kegiatan Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap Kedua, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe, dan Program Kosabangsa yang dilakukan oleh dosen penerima bantuan pendanaan, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Program Penelitian Tahun 2023
Batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir, catatan harian, surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%), presentasi hasil penelitian, luaran hasil penelitian, dan dokumen lainnya sesuai panduan, serta dianjurkan mencantumkan link tautan video hasil penelitian, yang sebelumnya tanggal 10 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun 2023
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran 100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan panduan, yang sebelumnya tanggal 1 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran 100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan panduan, yang sebelumnya tanggal 7 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
4. Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun 2023
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran 100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan panduan, yang sebelumnya tanggal 7 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
5. Program Kosabangsa Tahun 2023
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran 100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan panduan, yang sebelumnya tanggal 15 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Groontalo menghimbau kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap Kedua dan melakukan pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut secepatnya agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG