PERMENKEU RI Nomor 68/PMK.03/2020 tanggal 15 Juni 2020 (BN Tahun 2020 No.629) Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau

Oleh: Henryd Maramis . 15 Juni 2020 . 11:05:00

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik,dan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor: 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (Download). [Henryd]

Agenda

28 Desember 2018

Workshop Penyusunan Standar Biaya Masukan 2019 BLU

Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas

27 Desember 2018

Rapat Kerja Biro Umum dan Keuangan 2019

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019

3 - 14 Februari 2018

Pendampingan AIPT 2018

Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018

30 Januari 2018

Pelatihan Pengelola Website Unit Kerja

Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG