Menanggapi telah terjadinya kebingungan terkait proses implementasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek menyampaikan beberapa hal dalam pelaksanaan penilaian kinerja dosen sesuai aturan baru tersebut.
Simak informasinya pada infografik di atas.
Untuk mengakses surat edaran resmi dapat pindai (scan) kode bar yang tertera pada poster atau melalui tautan ini https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/penilaian-hasil-kerja-dosen-sesuai-dengan-permenpanrb-nomor-1-tahun-2023/
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG