Terkait dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status aparatur sipil negara, yaitu dosen dengan status pegawai negeri sipil dan dosen dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara.
2. Bagi dosen aparatur sipil negara:
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG