Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Oleh: Mohamad Raga Vael Walangadi . 14 April 2023 . 12:08:09

Terkait dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status aparatur sipil negara, yaitu dosen dengan status pegawai negeri sipil dan dosen dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara.

2. Bagi dosen aparatur sipil negara:

      • Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
      • Untuk mengakomodasi tenggat waktu di atas, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut

Agenda

28 Desember 2018

Workshop Penyusunan Standar Biaya Masukan 2019 BLU

Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas

27 Desember 2018

Rapat Kerja Biro Umum dan Keuangan 2019

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019

3 - 14 Februari 2018

Pendampingan AIPT 2018

Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018

30 Januari 2018

Pelatihan Pengelola Website Unit Kerja

Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG