Sehubungan dengan surat edaran dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat tentang perubahan bentuk pembiayaan hasil penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024, maka disampaikan kepada peneliti pendanaan multitahun bahwa :
Peneliti yang bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat melakukan revisi proposal dengan cara mengajukan proposal lanjutan penelitian sebagaimana proposal baru dengan judul yang sama.Peneliti yang tidak bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat mengajukan proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda.Proposal lanjutan penelitian dan proposal baru mengikuti ketentuan skema penelitian dari DRTPM dan PMK Tahun Anggaran 2024.Periode penerimaan proposal lanjutan dan proposal baru akan diinformasikan kemudian. Unduh Surat
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG