Pencegahan dan penanganan kekerasan penting dilakukan mengingat makin maraknya peristiwa kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mengancam para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang terjadi tidak hanya berdampak pada korban, tetapi seluruh masyarakat di lingkungan satuan pendidikan.
Situasi ini mendorong kami di Kemendikbudristek berkolaborasi dengan @kemendagri @kemenag_ri @kemenpppa dan @kemensos untuk mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Kemendikbudristek telah mengesahkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan.
Saksikan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” pada Selasa 8 Agustus 2023, pukul 10.00—12.00 WIB, di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!
Mari gerak bersama dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua!
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG