Dalam kebijakan Merdeka Belajar ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang baru saja diluncurkan, Selasa (29/8), ada dua hal mendasar yang mempercepat transformasi pendidikan tinggi Indonesia, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Tiap unsur transformasi memiliki dampak positif yang membuat perguruan tinggi lebih leluasa merumuskan kegiatan sesuai visi dan misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi, serta bisa fokus meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.
Baik perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Pendidikan Tinggi.
#SahabatDikbud dapat menyimak informasi selengkapnya dengan mengunjungi laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG