Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Universitas Negeri Gorontalo adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Aktivitas, Neraca, Laporan Arus Kas yang disertai Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan laporan keuangan Universitas Negeri Gorontalo mengacu pada Peraturan Pemerintah RI nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Laporan Keuangan tahun 2016 berdasarkan SAP atau Laporan Keuangan SAIBA Unaudited 2019 telah disusun dan dilaporkan ke Kementerian Ristekdikti dan Direktorat PPKBLU.
Untuk memperoleh laporan keuangan yang transparan dan akuntanbel, Laporan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan Keuangan BLU UNG Tahun 2019 diaudit oleh KAP KUMALAHADI, KUNCARA, SUGENG PAMUDJI DAN REKAN. Hasil pemeriksaan oleh KAP menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), download . [Henryd]
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG