Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada BAS yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor KEP-205/PB/2021 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar (BAS) ini terdiri dari 4 (Empat) Lampiran yang meliputi:1. Pemutakhiran Segmen Akun Kas;2. Penjelasan atas Pemutakhiran Uraian Segmen Akun Kas;3. Pemutakhiran Segmen Akun Akrual;4. Penjelasan atas Pemutakhiran Uraian Segmen Akun Akrual;5. Penonaktifan Segmen Akun.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 Juli 2021. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:1. Ketua BPK;2. Menteri Keuangan;3. Menteri/Pimpinan Lembaga;4. Kepala BPKP; dan5. Inspektur Jenderal Kemenkeu. [Henryd]
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG