4 Kategori Pemberian Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UNG
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Harto Malik, M.Hum, bahwa Pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu di kategorisasikan kedalam 4 kategori.
Pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi Covid-19 bagi semua kelompok/kategori UKT/SPP. Adapun yang masuk dikelompok ini bagi mahasiswa yang Orang tuanya atau penanggung jawab biaya kuliahnya meninggal akibat dampal dari Pandemi Covid-19 dan usaha orang tua atau penanggung jawab biaya kuliah mengalami penurunan atau bangkrut akibat covid-19.
Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat covid-19 ini.
Ketiga, potongan biaya pendidikan UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi. Hal itu dikarenakan pada saat penyusunan tugas akhir terdapat kendala lapangan karena Covid-19.
Keempat, Pembayaran angsuran karena terdampak pandemi Covid-19 untuk semua kelompol UKT/SPP. dikarenakan jika sampai batas waktu ditentukan pembayaran, belum juga dilunasi karena terdampak Pandemi Covid-19.
Rektor UNG Dr. Eduart Wolok, S.T, M.T mengungkapkan, pemberian dispensasi oleh Kampus sebagai bantuk kepedulian atas musim pandemi yang dialami oleh masyarakat khususnya mahasiswa. Terlebih dampak buruk pandemi kali ini juga berdampak pada perekonomian sejumlah orang tua mahasiswa yang mengalami penurunan pendapatan.
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG