Melalui Pengumuman dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG