Cara Penggunaan Aplikasi e-Faktur 3.0

Oleh: Henryd Maramis . 4 Januari 2021 . 17:50:00

Melalui Pengumuman dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.

Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.

  1. Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
  2. Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
  3. Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta.
  4. Implementasi selanjutnya adalah 1 September 2020 untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  5. Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id

Agenda

28 Desember 2018

Workshop Penyusunan Standar Biaya Masukan 2019 BLU

Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas

27 Desember 2018

Rapat Kerja Biro Umum dan Keuangan 2019

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019

3 - 14 Februari 2018

Pendampingan AIPT 2018

Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018

30 Januari 2018

Pelatihan Pengelola Website Unit Kerja

Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG