Aplikasi Pajak e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S Versi 1.3 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam kegiatan pelaporan Pajak Tahunan/Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan terlebih dahulu mendownload dan melakukan instalasi aplikasi tersebut (Setup OP dan OPS Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan terdiri dari: Part1, Part2, Part3, Part4, Part5, Part6, dan Part7), serta Patch Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terdiri dari: Patch1, Patch2, dan Patch3.
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG