Aplikasi Pajak e-SPT Masa PPh Pasal 15 Versi 1.1 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 15.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
Undangan ditujukan kepada Yth. Kepala Biro, Kabag. Keuangan/Perencanaan, Kasubag. Keuangan/Perencanaan, Tim RBA Unit/Fakultas
Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019
Subbagian Hukum dan Humas mempersiapkan pendampingan AIPT 2018
Pelatihan pengelolaan website unit kerja di lingkungan UNG